Pelanggaran K3 Sanksinya Pidana - Berita safety K3
Headlines News :
Home » » Pelanggaran K3 Sanksinya Pidana

Pelanggaran K3 Sanksinya Pidana

Written By safety K3 on Sabtu, 29 Desember 2012 | 11.06


BERITA SAFETY K3 Terkait ambruknya cor lantai satu proyek bangunan Masjid Agung Pemkab Bangka Barat di Muntok pada Minggu (16/12/2012) dinihari, sejumlah pihak termasuk LSM Gempar menyangsikan perusahaan kontraktor proyek tersebut menerapkan pola Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja.

Mantan Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Pemkab Bangka Barat, Sopian Usman, dikonfirmasi bangkapos.com, Jumat (21/12/2012), mengatakan, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), implementasinya berbeda untuk tingkatan perusahaan.

"Perusahaan besar dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau sifat kerja organisasi mengandung bahaya atau risiko yang tinggi, maka wajib mengimplementasi SMK3. Jika  perusahaan kecil dan sifat kerjanya tidak mengandung bahaya atau risiko tinggi, cukup menempatkan seorang safety officer atau ahli K3 umum," ujarnya.

"Karena, semua tempat kerja memiliki resiko atau bahaya. Itulah definisi tempat kerja menurut UU No1 tahun 1970. Jadi, harus tetap waspada dengan bahaya laten di tempat kerja. Pelanggaran K3 sangsinya pidana," tambahnya lagi.

Implementasi K3 pada suatu perusahaan bisa dilihat langsung pada disiplin kerja yang diberlakukan di tempat kerja.

"Misalnya, kalau pekerjaan bangunan, perusahaan wajib menyediakan peralatan seperti topi plastik, sepatu, kaos tangan. Undang-undang yang melindungi pekerja jelas, ada UU Ketenagakerjaan tahun 2003, ada lagi UU Tentang K3. Sehingga sewaktu-waktu terjadi kecelakaan pekerja, perusahaan bertanggung jawab. Minimal para pekerja sudah diasuransikan," jelas Sopian.

Sumber : bangkapos

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Safety K3 | Berita Safety | Safety K3
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berita safety K3 - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Berita K3