SYARAT BENDERA K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA) - Berita safety K3
Headlines News :
Home » » SYARAT BENDERA K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)

SYARAT BENDERA K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)

Written By safety K3 on Sabtu, 27 September 2014 | 07.50


Syarat - Syarat Bendera K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diatur dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ketentuan (syarat-syarat) Bendera K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di antaranya sebagai berikut :
Bentuk Bendera K3 : Persegi Panjang (900 X 1350 mm).
Warna Bendera K3 : Putih.
Lambang K3 terletak bolak-balik di kedua sisi dengan ketentuan sbb :
Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas dengan warna hijau.
Letak : titik pusat 390 mm dari pinggir atas.
Ukuran :
roda gigi R1 : 300 mm.
roda gigi R2 : 235 mm.
roda gigi R3 : 160 mm.
tebal ujung gigi : 55 mm.
tebal pangkal gigi : 85 mm.
jarak gigi : 32,73 derajat.
palang hijau : 270 X 270 mm (tebal 90 mm).
Kalimat "UTAMAKAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA" berwarna hijau terletak bolak balik di kedua sisi dengan ketentuan sbb :
tinggi huruf : 45 mm.
tebal huruf : 6 mm.
panjang kata "UTAMAKAN" : 360 mm.
panjang kata "KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA" : 990 mm.
jarak baris atas dan baris bawah : 72 mm.
jarak baris bawah dengan pinggir bawah bendera : 75 mm.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Safety K3 | Berita Safety | Safety K3
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berita safety K3 - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Berita K3