Sertifikasi OHSAS 18001 : 2007 - Berita safety K3
Headlines News :
Home » » Sertifikasi OHSAS 18001 : 2007

Sertifikasi OHSAS 18001 : 2007

Written By safety K3 on Minggu, 06 Januari 2013 | 18.17



Menunjukkan Kemampuan Anda Mengelola Kesehatan dan Keselamatan Kerja

TANTANGAN BISNIS

Adalah suatu tuntutan global, bahwa organisasi wajib memberikan perlindungan kepada para pekerjanya dan pihak-pihak lain yang berada dalam lingkungan kerjanya terhadap risiko kesehatan dan keselamatan kerja.

Adanya komitmen suatu organisasi untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan akan melindungi tenaga kerja dan mitra kerja terhadap risiko kesehatan dan keselamatan kerja. Selain itu, hal ini akan dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja melalui pencegahan dan mitigasi risiko  kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
SOLUSI

Ruang Lingkup Pekerjaan

OHSAS 18001:2007 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang bertujuan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada setiap proses kerja di tempat kerja.

OHSAS 18001 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada setiap aktifitas dan mengenali adanya bahaya-bahaya yang timbul.

Organisasi yang mengimplementasi  OHSAS 18001:2007 memiliki struktur manajemen yang terorganisasikan dengan wewenang dan tanggung-jawab yang tegas, sasaran perbaikan yang jelas, hasil pencapaian yang dapat diukur dan pendekatan yang terstruktur untuk penilaian risiko.

Demikian pula, pengawasan terhadap kegagalan manajemen, pelaksanaan audit kinerja dan melakukan tinjauan ulang kebijakan dan sasaran K3.
Manfaat

Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja guna mencegah/mengurangi risiko  kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui pendekatan sistem;
Mengurangi biaya operasional dengan meminimalkan kehilangan waktu kerja karena kecelakaan dan penurunan kesehatan serta mengurangi  biaya kompensasi hokum;
Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan,  dengan perlindungan pada kesehatan dan properti karyawan, para pelanggan dan rekanan;
Persyaratan kepatuhan hukum;
Meningkatkan reputasi bisnis organisasi dengan adanya verifikasi pihak ketiga yang independen pada standar yang diakui.
MENGAPA MEMILIH SUCOFINDO

Reputasi
SUCOFINDO adalah salah satu dari lembaga sertifikasi pertama di Indonesia, dengan cakupan sertifikasi sistem manajemen (mutu, lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja), sertifikasi produk dan HACCP, serta berbagai sertifikasi yang lain. Kami memiliki auditor yang mempunyai kualifikasi yang lengkap untuk berbagai sektor usaha.
Jaringan
SUCOFINDO memiliki titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.  Kami bermitra dengan lembaga sertifikasi  asing dari negara tujuan ekspor Indonesia.

Jasa sesuai Kebutuhan Pelanggan
SUCOFINDO senantiasa berusaha untuk menawarkan solusi yang menjawab kebutuhan para pelanggannya.

Pengakuan
SUCOFINDO adalah anggota ALSI (Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia). Jasa-jasa kami yang lain berakreditasi ISO 17020, 17025 dan bersertifikasi ISO 9001.
PELAKSANAAN PEKERJAAN



Proses Sertifikasi

Proses verifikasi kesesuaian Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja organisasi terhadap persyaratan standar OHSAS 18001:2007 :
Pendefinisian ruang lingkup sertifikasi;
Kunjungan pendahuluan untuk melihat analisis gap dan diagnosis antara standar yang diterapkan oleh organisasi terhadap standar OHSAS 18001:2007;
Sertifikasi audit dalam 2 tahap yaitu :
Stage 1  :
Audit pendahuluan, yakni audit dokumen dan  pre-audit  untuk menguji tingkat penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di organisasi, guna persiapan pelaksanaan audit sertifikasi;
Stage 2    :
Audit sertifikasi, yakni  audit komprehensif untuk menilai efekti-vitas penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja berdasarkan sistem dokumentasi yang telah dibuat dan ruang lingkup aplikasi sistem OHSAS 18001:2007;
Sertifikasi diterbitkan oleh SUCOFINDO – ICS sesuai dengan ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan standar yang diaplikasikan oleh perusahaan serta berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pengesahannya. Sertifikat baru bisa diterbitkan setelah organisasi melakukan corective action (CA) terhadap hasil temuan audit;
Audit pengawasan akan dilakukan oleh SUCOFINDO – ICS akan dilakukan oleh SUCOFINDO – ICS untuk memantau tingkat pemeliharaan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja organisasi.
Audit sertifikasi-ulang, setelah 3 tahun SUCOFINDO – ICS akan melakukan audit sertifikasi secara keseluruhan terhadap organisasi yang telah disertifikasi.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Safety K3 | Berita Safety | Safety K3
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berita safety K3 - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Berita K3